Penyampaian Hasil Rapat Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Berdasarkan Platform Nasional Aplikasi LAPOR! (SP4N-LAPOR!)
pada hari Senin,
tanggal 9 September 2019, Biro
Akuntabilitas
Kinerja dan Reformasi Birokrasi (Biro AKRB) telah menyelenggarakan Rapat
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Berdasarkan Platform Nasional
Aplikasi LAPOR! (SP4N-LAPOR!) bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang
Administrasi, Gedung III Lantai 1.
Rapat dipimpin
oleh Deputi Bidang Administrasi dan dihadiri Pejabat/Pegawai perwakilan seluruh
kedeputian di lingkungan Sekretariat Kabinet, yang dimana rapat dimaksud
dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) terkait peningkatan
kualitas pelayanan publik di dalam Sekretariat Kabinet.
Hal-hal yang
dibahas dalam rapat terkait dengan penentuan objek yang menjadi konten
Sekretariat Kabinet dalam pengaduan pelayanan publik, serta penentuan unit
kerja yang menjadi administrator instansi dan pejabat penghubung di setiap
Kedeputian sebagai admin pengelola aplikasi SP4N-LAPOR!.
Hasil daripada
kesepakatan rapat tersebut memuat point-point antara lain:
- Konten pengaduan pelayanan publik harus berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet;
- Koordinator SP4N-LAPOR! adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (PPID) sebagai administrator instansi dengan dibantu oleh unit kerja penyelenggara/pelaksana pelayanan di Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
- Penetapan Pengelola SP4N-LAPOR! akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Kabinet yang akan disiapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana dan Biro AKRB;
- Biro AKRB akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk mendapatkan username dan password;
- Seluruh perwakilan dari unit
kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet agar melaporkan kepada pimpinan
masing-masing serta mendukung rencana dan aktifitas SP4N-LAPOR!.
Yang dimana, hasil kesepakatan ini akan diberitakan lebih lanjut kepada
masing-masing unit kerja baik pejabat/pegawai yang berkepentingan dan untuk
selanjutnya akan ditindaklanjuti terkait Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan
Publik di Sekretariat Kabinet.