SOSIALISASI TATA CARA PENGISIAN LHKASN

Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana  (SDMOT) Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan Sosialisasi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),  di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (13/9) pagi. Sosialisasi yang dipimpin oleh Inspektorat bersama tim selaku aparat internal pengawas pemerintah yang bertugas untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN itu diikuti oleh seluruh ASN Setkab, dari eselon II, III, IV, hingga Staf.

Inspektur Setkab Wawan Gunawan dalam sambutannya mengatakan, ada dua kewajiban besar mengisi harta kekayaan, pertama yang wajib mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan yang kedua LHKASN. “Semua wajib mengisi, hanya bedanya kalau LHKPN itu berkaitan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kalau LHKASN masih dikoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), walau jika ada masalah ya ke KPK juga” ujarnya. Menurut Inspektur, mengisi LHKASN itu mudah yang penting komitmen untuk mengisi sebagai bentuk dukungan sebagai ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKASN itu dilakukan dalam dua sesi. Pada sesi pertama diikuti oleh seluruh ASN dari Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) dan Kedeputian Bidang Administrasi. Sementara pada sesi kedua diikuti Kedeputian Bidang Perekonomian, Kedeputian Bidang Maritim, Kedeputian PMK, dan Kedeputian Bidang Polhukam. (FID/JAY/ES)