Pelaksanaan Tes SKD Hari Pertama di hadiri 1.000 Peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg
Seribu
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengikuti Tes Seleksi Kemampuan
Dasar (SKD) hari pertama yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak,
Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/2). Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan
sebelumnya, pelaksanaan Tes SKD bagi peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg
dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai 24 Februari 2020. Untuk hari ini, para
peserta melakukan tes yang dibagi menjadi 5 sesi yakni sesi 1: Pukul
08.00-09.30 WIB, sesi 2: Pukul 10.00-11.30 WIB, sesi 3: Pukul 12.00-13.30 WIB,
sesi 4: Pukul 14.30-16.00 WIB, dan sesi 5: Pukul 16.30-18.00 WIB. Saat
pelaksanaan tes sesi 1 nilai tertinggi sebesar 416 dari keseluruhan tes SKD
CPNS yang terdiri dari 100 soal berupa pilihan ganda. Soal tersebut terbagi
menjadi 30 soal Tes wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum
(TIU) dan 35 soal tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sebagai informasi, berikut
masing-masing Passing Grade untuk formasi yang disampaikan oleh panitia: a.
Umum dan Tenaga Pengaman Siber Nilai ambang batas skor TKP minimal 120, skor
TIU minimal sebesar 80 dan TWK minimal sebesar 65; b. Cumlaude dan Diaspora
Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85
dan tak ada minimal untuk TKP dan TWK. Namun nilai kumulatif kategori
cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271; c. Penyandang Disabilitas Bagi
penyandang disabilitas nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada
minimal untuk TKP dan TWK; d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat Bagi pelamar
formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, nilai ambang batas TIU minimal
sebesar 60 dan tak ada nilai minimal bagi TKP dan TWK; e. Dokter, Dokter
Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi dan
Instruktur Penerbang Untuk formasi ini passing grade TIU minimal sebesar
80. Untuk nilai minimal TKP dan TWK tidak ada ketentuan; f. Rescuer,
Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal,
Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis
Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api Untuk
pelamar formasi ini nilai ambang batas terdiri dari TIU minimal 70, tak ada
nilai minimal TKP dan TWK. (HIM/EN)