Pelaksanaan Tes SKD Hari Pertama di hadiri 1.000 Peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg

Seribu Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) hari pertama yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/2). Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, pelaksanaan Tes SKD bagi peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai 24 Februari 2020. Untuk hari ini, para peserta melakukan tes yang dibagi menjadi 5 sesi yakni sesi 1: Pukul 08.00-09.30 WIB, sesi 2: Pukul 10.00-11.30 WIB, sesi 3: Pukul 12.00-13.30 WIB, sesi 4: Pukul 14.30-16.00 WIB, dan sesi 5: Pukul 16.30-18.00 WIB. Saat pelaksanaan tes sesi 1 nilai tertinggi sebesar 416 dari keseluruhan tes SKD CPNS yang terdiri dari 100 soal berupa pilihan ganda. Soal tersebut terbagi menjadi 30 soal Tes wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU) dan 35 soal tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sebagai informasi, berikut masing-masing Passing Grade untuk formasi yang disampaikan oleh panitia: a. Umum dan Tenaga Pengaman Siber Nilai ambang batas skor TKP minimal 120, skor TIU minimal sebesar 80 dan TWK minimal sebesar 65; b. Cumlaude dan Diaspora Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85 dan tak ada minimal untuk TKP dan TWK. Namun nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271; c. Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada minimal untuk TKP dan TWK; d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat Bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, nilai ambang batas TIU minimal sebesar 60 dan tak ada nilai minimal bagi TKP dan TWK; e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi dan Instruktur Penerbang Untuk formasi ini passing grade TIU minimal sebesar 80. Untuk nilai minimal TKP dan TWK tidak ada ketentuan; f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api Untuk pelamar formasi ini nilai ambang batas terdiri dari TIU minimal 70, tak ada nilai minimal TKP dan TWK. (HIM/EN)