SESKAB: Presiden Kendalikan dan me-Monitor Kebijakan Penanganan Covid-19 serta PEN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang mengendalikan, memonitor, serta mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7). ”Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan, yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Jadi Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 wakil ketua komite; ada Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Seskab. Lebih lanjut, Seskab menyampaikan bahwa setelah itu Ketua Pelaksana yang men-delivery kebijakan/arahan Presiden dan Komite Kebijakan serta bertanggung jawab di lapangan yaitu Menteri BUMN, Erick Thohir. ”Di bawah ketua pelaksana, ada 2 satuan tugas. Yang pertama adalah Satuan Tugas Covid, dalam hal ini dijabat tetap oleh Bapak Doni Monardo, Jenderal Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas. Kemudian ada Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin, Wamen 1 BUMN,” jelas Seskab. Selanjutnya, Seskab menjelaskan bahwa di bawah Struktur Ketua Satgas, ada satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Perpres ini. Ia menambahkan bahwa mengenai tugas Komite Kebijakan menyusun rekomendasi kebijakan kemudian melaporkan kepada Presiden untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan. ”Jadi untuk detailnya Saudara-saudara sekalian, mohon untuk tugas, baik Komite Kebijakan, Ketua Pelaksana, Satgas Pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci,” ujarnya. Keberadaan Gugus Tugas Covid-19 Soal keberadaan Gugus Tugas Covid-19, Seskab menjelaskan bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 82 tahun 2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas. ”Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas,” jelasnya. Secara pekerjaan, tanggung jawab, dan sebagainya, menurut Seskab, adalah sama. ”Maka dengan telah berfungsinya Satuan Tugas nasional penanganan Covid nasional dan daerah, bagaimana dengan di daerah? Maka di daerah diintegrasikan. Tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” imbuh Seskab. Pada kesempatan itu, Seskab menegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan karena namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah yang nanti untuk legalisasinya Komite Kebijakan akan menetapkan itu. Tanpa ditetapkan Komite Kebijakan pun, Seskab menyampaikan secara otomatis Satgas tetap bisa bekerja sampai saat ini karena diatur dalam Pasal 20 Ayat 2. ”Semua pelaksanaan tugas fungsi Gugus Tugas beralih sejak terbentuknya ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional atau daerah, dengan demikian ini bersifat otomatis. Setelah tugas terbentuk, maka Gugus Tugas nantinya sudah tidak ada lagi karena memang satuan tugas dan gugus tugas adalah organisasi yang sama,” ungkap Seskab. (FID/EN)