Sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Sekretariat Kabinet mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (Permen PANRB Nomor 8
Tahun 2021), secara virtual melalui aplikasi zoom,
Kamis (10/6).
Sosialisasi dilakukan dalam rangka persiapan implementasi Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021, dibuka oleh Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Hendry Prihandono, S.Kom., M.Kom., dengan narasumber Asisten Deputi Manajemen SDM dan Kesejahteraan PNS Kementerian PANRB, Devi Anantha, S.E.. Acara mengundang seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Sekretariat Kabinet, dan tercatat sebanyak 280 pejabat dan pegawai menghadiri acara, atau sekitar 50% pegawai hadir. Peserta sosialisasi diharapkan dapat melaksanakan transfer knowledge kepada rekan-rekan di unit kerja yang tidak berkesempatan hadir.
Devi Anantha menyampaikan
bahwa sebagai bentuk akselerasi penerapan penilaian kinerja PNS yang
dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 30 Tahun
2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah
telah mengeluarkan aturan teknis melalui Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021.
“PNS sebagai
individu dituntut untuk dapat memahami 4 (empat) siklus dalam manajemen kinerja: (1) perencanaan kinerja,
(2) pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, (3) penilaian kinerja, dan
(4) tindak lanjut, agar penilaian berjalan dengan baik dan dapat tercapai Smart ASN, yakni ASN
yang menguasai teknologi, bahasa internasional, berwawasan global, dan memiliki
integritas nasional,” papar Devi Anantha.
Narasumber juga
menyampaikan bahwa inti keberhasilan implementasi Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 adalah dengan adanya dialog kinerja, dimana Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) berperan
mengawal dan menjaga terlaksananya arahan terkait ekspektasi yang diinginkan.
JPT dapat memberikan dialog kinerja, oleh karena itu sangat ditekankan
pentingnya leadership dalam penerapan
Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021.
Penerapan
Permenpan RB No 8 Tahun 2021 diharapkan dapat berhasil terlaksana di seluruh
Kementerian/ Lembaga juga Pemerintah Daerah pada Juli 2021. (YN/SAP)