Deputi Bidang Administrasi Selenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Toolkit Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
Deputi Bidang
Administrasi c.q. Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (Biro
AKRB) menyelenggarakan kegiatan persiapan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerapan
penggunaan aplikasi toolkit penilaian
kinerja PNS tahun 2021, secara
virtual melalui aplikasi zoom, Senin (13/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penggunaan aplikasi toolkit penilaian kinerja PNS yang telah dibangun oleh BKN dengan mengacu pada 2 (dua) aturan yaitu PP Nomor 46 tahun 2011 yang berlaku Januari s.d. Juni 2021 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku Juli s.d. Desember 2021. Acara dibuka oleh Kepala Biro AKRB, Hendry Prihandono, S.Kom., M.Kom., dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Ibu R.Y. Arie Widyawati, S.Kom. selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Bapak Irdian Nova Alexcandra selaku Pranata Komputer Muda. Bertindak selaku moderator Yunita Nurhartanti, S.E., M.M., Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi yang memandu jalannya kegiatan yang dihadiri perwakilan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, tercatat sebanyak 251 pegawai menghadiri acara, atau sekitar 50% pegawai hadir.
Irdian Nova Alexcandra menyampaikan bahwa BKN
telah membangun aplikasi toolkit untuk
memudahkan PNS dalam melakukan penyusunan dan
penilaian SKP yang mengakomodir 2 (dua) aturan yaitu PP Nomor
46 tahun 2011 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021, serta ke depan dapat
mengakomodir juga jika terdapat aturan baru. Dapat digunakan secara
online maupun offline menjadikan toolkit
yang dirancang BKN ini dikategorikan flexible
secara penggunaan.
Narasumber juga menyampaikan bahwa di dalam toolkit telah mengakomodir konversi
nilai SKP periode Januari-Juni 2021, sehingga kekhawatiran terkait kesenjangan
nilai yang dikarenakan perubahan pedoman peraturan penyusunan dan penilaian SKP
dapat diatasi.
Penyerahan toolkit
BKN ini akan segera dilakukan BKN kepada K/L/D dalam waktu dekat dengan
prosedur K/L/D melakukan registrasi terlebih dahulu pada formulir yang telah
diberikan BKN untuk memperoleh username
dan password. (NR)