Deputi Bidang Administrasi Selenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Toolkit Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

Deputi Bidang Administrasi c.q. Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (Biro AKRB) menyelenggarakan kegiatan persiapan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerapan penggunaan aplikasi toolkit penilaian kinerja PNS tahun 2021, secara virtual melalui aplikasi zoom, Senin (13/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penggunaan aplikasi toolkit penilaian kinerja PNS yang telah dibangun oleh BKN dengan mengacu pada 2 (dua) aturan yaitu PP Nomor 46 tahun 2011 yang berlaku Januari s.d. Juni 2021 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku Juli s.d. Desember 2021. Acara dibuka oleh Kepala Biro AKRB, Hendry Prihandono, S.Kom., M.Kom., dengan narasumber  dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Ibu R.Y. Arie Widyawati, S.Kom. selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Bapak Irdian Nova Alexcandra selaku Pranata Komputer Muda. Bertindak selaku moderator Yunita Nurhartanti, S.E., M.M., Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi yang memandu jalannya kegiatan yang dihadiri perwakilan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, tercatat sebanyak 251 pegawai menghadiri acara, atau sekitar 50% pegawai hadir.




Irdian Nova Alexcandra menyampaikan bahwa BKN telah membangun aplikasi toolkit untuk memudahkan PNS dalam melakukan penyusunan dan penilaian SKP yang mengakomodir 2 (dua) aturan yaitu PP Nomor 46 tahun 2011 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021, serta ke depan dapat mengakomodir juga jika terdapat aturan baru. Dapat digunakan secara online maupun offline menjadikan toolkit yang dirancang BKN ini dikategorikan flexible secara penggunaan.

Narasumber juga menyampaikan bahwa di dalam toolkit telah mengakomodir konversi nilai SKP periode Januari-Juni 2021, sehingga kekhawatiran terkait kesenjangan nilai yang dikarenakan perubahan pedoman peraturan penyusunan dan penilaian SKP dapat diatasi.

Penyerahan toolkit BKN ini akan segera dilakukan BKN kepada K/L/D dalam waktu dekat dengan prosedur K/L/D melakukan registrasi terlebih dahulu pada formulir yang telah diberikan BKN untuk memperoleh username dan password. (NR)