Sosialisasi Penilaian Kinerja dan Implementasi pada Aplikasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi
Birokrasi (Biro AKRB) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kinerja dan
Implementasi pada Aplikasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun
2022, secara
tatap muka dan virtual melalui aplikasi zoom, pada Kamis (27/10).
Sosialisasi dilakukan dalam rangka persiapan penilaian
kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
(Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro AKRB, Hendry Prihandono, S.Kom.,
M.Kom., dengan mengundang 2 orang narasumber dari Direktorat
Kinerja ASN Badan
Kepegawaian Negara, R.Y. Arie
Widyawati, S.Kom., Analis Kepegawaian Muda Subtansi Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja ASN, serta Erysa Choirunnisa, S.Psi.,
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan tercatat sebanyak 160 pejabat dan pegawai
menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam
pembukaan, Kepala Biro AKRB menyampaikan bahwa implementasi pengelolaan kinerja
didasari atas peran aktif dari pimpinan, “Penilaian yang objektif dari pimpinan
sangat mempengaruhi keberhasilan dari organisasi maupun keberhasilan individu
pegawainya”, ujar Hendry.
Prinsip umum dalam pengelolaan kinerja ASN
berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 bukan sekedar memberikan penilaian,
namun diperlukan juga melakukan pengembangan kepada pegawai. Di samping itu, narasumber
Arie Widyawati menambahkan bahwa perbedaan yang mencolok dari Permen PANRB
Nomor 6 Tahun 2022 yaitu lebih mengedepankan adanya intensitas dialog kinerja
dan evaluasi secara periodik oleh pimpinan sehingga kinerja pegawai dapat
memenuhi ekspektasi pimpinan. “Kinerja pegawai didorong untuk mencerminkan
hasil kerja, bukan hanya pendekatan proses kerja karena pada akhirnya yang
diharapkan kinerja tiap individu akan mendukung kinerja organisasi”, papar Arie
Widyawati.
Selain sosialisasi mengenai penilaian kinerja berdasarkan
Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan pula terkait aplikasi E-Kinerja, yakni
aplikasi informasi kinerja yang akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi
Kepegawaian Nasional atau Simpegnas, seperti dipaparkan oleh Narasumber Erysa
Choirunnisa. Integrasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut peralihan dari Permen
PANRB Nomor 8 Tahun 2021 ke Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. (SAP/LC)