Sosialisasi Penilaian Kinerja dan Implementasi pada Aplikasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Tahun 2022

Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (Biro AKRB) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kinerja dan Implementasi pada Aplikasi Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, secara tatap muka dan virtual melalui aplikasi zoom, pada Kamis (27/10).

Sosialisasi dilakukan dalam rangka persiapan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 (Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro AKRB, Hendry Prihandono, S.Kom., M.Kom., dengan mengundang 2 orang narasumber dari Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara, R.Y. Arie Widyawati, S.Kom., Analis Kepegawaian Muda Subtansi Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja ASN, serta Erysa Choirunnisa, S.Psi., Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan tercatat sebanyak 160 pejabat dan pegawai menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam pembukaan, Kepala Biro AKRB menyampaikan bahwa implementasi pengelolaan kinerja didasari atas peran aktif dari pimpinan, “Penilaian yang objektif dari pimpinan sangat mempengaruhi keberhasilan dari organisasi maupun keberhasilan individu pegawainya”, ujar Hendry.

Prinsip umum dalam pengelolaan kinerja ASN berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 bukan sekedar memberikan penilaian, namun diperlukan juga melakukan pengembangan kepada pegawai. Di samping itu, narasumber Arie Widyawati menambahkan bahwa perbedaan yang mencolok dari Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yaitu lebih mengedepankan adanya intensitas dialog kinerja dan evaluasi secara periodik oleh pimpinan sehingga kinerja pegawai dapat memenuhi ekspektasi pimpinan. “Kinerja pegawai didorong untuk mencerminkan hasil kerja, bukan hanya pendekatan proses kerja karena pada akhirnya yang diharapkan kinerja tiap individu akan mendukung kinerja organisasi”, papar Arie Widyawati.

 

Selain sosialisasi mengenai penilaian kinerja berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan pula terkait aplikasi E-Kinerja, yakni aplikasi informasi kinerja yang akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas, seperti dipaparkan oleh Narasumber Erysa Choirunnisa. Integrasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut peralihan dari Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 ke Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. (SAP/LC)