Bimbingan Teknis Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 pada Aplikasi Toolkit

Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (Biro AKRB) telah mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2022 pada Aplikasi Toolkit. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Jumat (09/12/2022) di ruang rapat lantai 3 Gedung III Sekretariat Kabinet secara luring dan daring ini diikuti oleh 157 peserta zoom dan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro AKRB, Hendry Prihandono, S.Kom., M.Kom dengan pembicara Kepala Subbagian Pengelolaan Data Kinerja, Bestari Sastra Setia, S.AP. dan Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja, Yunita Nurhartanti, S.E., M.M.


Bimtek dilakukan dalam rangka persiapan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 (PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022).


Evaluasi Kinerja Pegawai baik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri maupun Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggunakan aplikasi toolkit Versi 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1.    Login Aplikasi Toolkit

Login aplikasi toolkit dengan mengakses http://skp2022.intranet dengan user dan password sama dengan Sistem Kepegawaian (SIMPEG).

2.    Cek Status Penilai Perilaku Kinerja

Pejabat/Pegawai yang dinilai harus memastikan bahwa telah memilih status penilai perilaku kinerja yakni atasan. Adapun status tersebut dapat diatur pada menu Permenpan 06/22.

3.    Input Realisasi Kinerja

Masing-masing pejabat/pegawai menginput realisasi kinerja yang diatur pada menu Permenpan 06/2022, kemudian menginfokan kepada atasan/pejabat penilai kinerja untuk dapat diberikan umpan balik.

4.    Umpan Balik Capaian Kinerja dan Perilaku Kerja

Atasan dari pejabat/pegawai yang dinilai memberikan umpan balik terhadap realisasi capaian kinerja dan perilaku kerja pada sub menu SKP Bawahan dan Perilaku SKP dalam menu Permenpan 06/2022.

5.    Penilaian Predikat Kinerja Pegawai

Penilaian predikat kinerja pegawai dilakukan oleh atasan pegawai/pejabat yang dinilai dengan mengakses sub menu SKP Bawahan dan kemudian pada halaman SKP pegawai yang telah dipilih input data-data realisasi yang terdiri dari: Capaian Kinerja Organisasi, Pola Distribusi, Rating Hasil Kerja, dan Rating Perilaku Kerja.

6.    Pengisian lembar Evaluasi Kinerja Pegawai

Aplikasi Toolkit belum mengakomodir Lembar Evaluasi Kinerja Pegawai sehingga disediakan form berbentuk excel yang dapat diunduh pada alamat tinyurl.com/lembarevaluasiskp.