PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai
atas tercapainya tujuan organisasi dengan adanya pengawasan dan keamanan yang
baik. Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, intinya: (1) Menteri/pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada SPIP; (2) SPIP
bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas
dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan; dan (3) Dalam pelaksanaan SPIP, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan,
memelihara, dan menyelenggarakan 5 (lima) unsur-unsur SPIP yaitu: (a)
Lingkungan Pengendalian; (b) Penilaian risiko yang terdiri atas
Identifikasi risiko dan analisis risiko; (c) Kegiatan pengendalian; (d) Informasi
dan komunikasi; dan (e) Pemantauan pengendalian intern.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Buku II), optimalisasi SPIP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menjadi salah satu indikator kinerja bidang aparatur negara dengan target tingkat kematangan implementasi SPIP pada tahun 2019 berada pada level 3 (dari skala 1 s.d. 5). Lebih lanjut, berdasar Perka BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Intern Pemerintah, intinya instansi pemerintah diwajibkan melakukan penilaian tingkat kematangan/ maturitas SPIP, dan pada tahun 2019 diharapkan tingkat maturitas SPIP berada pada level 3.
Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Mandiri Tingkat Maturitas SPIP Sekretariat
Kabinet. Jakarta, Jum’at (12/4) siang, bertempat di Ruang Rapat Besar Lantai IV
Gedung III Kemensetneg. (Foto: Biro AKRB)
Deputi Bidang Administrasi c.q. Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (Biro AKRB) telah melaksanakan Penilaian Mandiri Tingkat Maturitas SPIP Sekretariat Kabinet pada hari Jum’at, tanggal 12 April 2019, bertempat di Ruang Rapat Besar Gedung 3 Lantai 4 Sekretariat Kabinet. Penilaian dilakukan melalui pengisian survei secara online (dengan smartphone atau laptop) oleh pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi/unit kerja sebagai responden untuk memperoleh persepsi atas penyelenggaraan SPIP di Sekretariat Kabinet, dengan dipandu Inspektorat Sekretariat Kabinet dan didampingi Tim Evaluator BPKP. Sebelum penilaian dilakukan, para responden diberikan sosialisasi/pembekalan oleh Tim Asesor atas capaian pelaksanaan setiap sub unsur SPIP dengan berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) SPIP yang telah disusun Biro AKRB.
Unsur/Sub-Unsur yang Dinilai, Bobot Per Sub Unsur dan Kriteria Penilaian
Berdasar rekapitulasi dari Tim BPKP atas pengisian survei yang telah dilakukan terhadap 104 orang responden, diperoleh hasil sementara skor base line tingkat maturitas SPIP Sekretariat Kabinet di atas 3. Nilai yang diperoleh tersebut meningkat dari penilaian tahun 2016 dengan skor base line sebesar 2,62. Capaian (sementara) tersebut telah memenuhi amanat dalam RPJMN dengan target tingkat kematangan implementasi SPIP pada tahun 2019 berada pada level 3.
Diagram Tahapan Penilaian maturitas SPIP
Berdasarkan tahapan penilaian maturitas
SPIP, Sekretariat
Kabinet masih perlu mempertahankan hasil penilaian mandiri tersebut pada
tahapan pengujian bukti maturitas dengan mempersiapkan evidence terkait. Atas dasar tersebut, Tim Asesor/Inspektorat melaksanakan kegiatan pengujian bukti
maturitas pada hari Minggu s.d. Selasa
tanggal 28 s.d. 30 April 2019, bertempat di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengujian, Tim Asesor melakukan wawancara terhadap
unsur pimpinan dan staff perwakilan seluruh kedeputian di lingkungan Sekretariat Kabinet. Hasil dari kegiatan tersebut, Tim Asesor akan memberikan skor akhir atas
penilaian mandiri maturitas SPIP untuk di sampaikan kepada Tim Evaluator BPKP sebagai Tim Quality Assurance guna dilakukan
penilaian akhir maturitas SPIP Sekretariat Kabinet
dan saran pengembangan (Area of
Improvement/AoI).